Rabu, 30 September 2015

Review Jurnal Etika Profesi Akutansi

PENGARUH KOMPETENSI DAN INDEPENDENSI TERHADAP KUALITAS AUDIT DENGAN ETIKA AUDITOR SEBAGAI VARIABEL MODERASI

 M. NIZARUL ALIM 
Fakultas Ekonomi Universitas Trunojoyo Bangkalan 
TRISNI HAPSARI 
Alumni Pasca Sarjana Universitas Brawijaya 
LILIEK PURWANTI 
Fakultas Ekonomi Universitas Brawijaya Malang 

ABSTRACT 
 Auditor profession have come to society focus in the last few years, start from case of Enron in America up to case of PT Telkom,Tbk in Indonesia make auditor credibility progressively questioned. That’s possibly related to independency and competency of auditor. Auditor competency and independency will relate to the ethics. Therefore, this research adopt contingency framework to evaluate the relation of competency and independency to the quality of audit and also want to know the impact of moderating variable (auditor ethics) to competency, audit quality and independency, considering some years lately frequent auditor profession related to various scandal befalling big companies. Population in this research is entire auditor exist in East Java region, as according to list in Directory Office Public Accountant 2006, amounting to 53. This research use sampling random simple where conducted by determination of sample counted 5 auditor people to every KAP, so that the amount of sample is 215 respondents. 220 research questioners delivered directly through mail posting and returned was 75 questioners or 34%. The research hypothesis conducted by implementing analyzes interactions way two moderate regression. The result indicates that independency and competency effected audit quality significantly. This research found evidence that interaction between auditor ethics and competency do not have significantly effect to the audit quality. Future research expected can extend survey area coverage, categorize research object, and include behavioral variable and also factor of conditional other as moderating variable, influencing independency and competency and also the quality of audit.

 Keyword: competency, Independency, Ethics, Quality of Audit.

Pendahuluan 
            Profesi auditor telah menjadi sorotan masyarakat dalam beberapa tahun terakhir. Mulai dari kasus Enron di Amerika sampai dengan kasus Telkom di Indonesia membuat kredibilitas auditor semakin dipertanyakan. Kasus Telkom tentang tidak diakuinya KAP Eddy Pianto oleh SEC dimana SEC tentu memiliki alasan khusus mengapa mereka tidak mengakui keberadaan KAP Eddy Pianto. Hal tersebut bisa saja terkait dengan kompetensi dan independensi yang dimiliki oleh auditor masih diragukan oleh SEC, dimana kompetensi dan independensi merupakan dua karakteristik sekaligus yang harus dimiliki oleh auditor.
          Kualitas audit ditentukan oleh dua hal yaitu kompetensi dan independensi (Christiawan, 2002). De Angelo (1981) mendefinisikan kualitas audit sebagai probabilitas bahwa auditor akan menemukan dan melaporkan pelanggaran pada sistem akuntansi klien. Deis dan Groux (1992) menjelaskan bahwa probabilitas untuk menemukan pelanggaran tergantung pada kemampuan teknis auditor dan probabilitas melaporkan pelanggaran tergantung pada independensi auditor.
          Sebagian besar studi yang pernah dilakukan dalam rangka mengevaluasi kualitas audit, selalu membuat kesimpulan dari sudut pandang auditor (Widagdo et al., 2002). Hogan (1997) menjelaskan bahwa kantor auditor besar dapat memberikan kualitas audit yang baik dimana dapat mengurangi terjadinya underpricing pada saat perusahaan melakukan Initial Public Offering (IPO). Teoh dan Wong (1993) juga memberikan bukti bahwa ERC (Earnings Response Coefficient) perusahaan yang menjadi klien pada kantor audit besar, secara statistik signifikan lebih besar dibandingkan perusahaan yang menjadi klien pada kantor audit kecil. Kantor auditor yang besar menunjukkan kredibilitas auditor yang semakin baik, yang berarti kualitas audit yang dilakukan semakin baik pula (Hogan, 1997; Teoh dan Wong, 1993). Sutton (1993) telah melakukan penelitian mengenai pengukuran kualitas audit pada tahap proses. Penelitian yang dilakukan oleh Mock dan Samet (1982) mengembangkan daftar faktor-faktor kualitas audit potensial dari literatur yakni screening yang digunakan oleh auditor dan survey auditor untuk mengevaluasi daftar tersebut. Meier dan Fuglister (1992) mengungkapkan bahwa kualitas audit menurut konsep kos kualitas tradisional yang terdiri dari 3 (tiga) kategori aktivitas yang perlu dianalisis. Kategori itu adalah persiapan, penilaian dan aktivitas kegagalan.
            Penelitian mengenai independensi telah banyak dilakukan, diantaranya oleh Pany dan Reckers (1980) yang menemukan bahwa independensi auditor dipengaruhi oleh ukuran klien dan pemberian hadiah. Kemudian Lavin (1976) dalam penelitiannya menjelaskan lebih mendalam konsep independensi dalam hal hubungan antara klien dan auditor melalui pengamatan pihak ketiga. Banyaknya penelitian mengenai independensi menunjukkan bahwa faktor independensi merupakan faktor penting bagi auditor untuk menjalankan profesinya.
            Kompetensi dan independensi yang dimiliki auditor dalam penerapannya akan terkait dengan etika. Akuntan mempunyai kewajiban untuk menjaga standar perilaku etis tertinggi mereka kepada organisasi dimana mereka bernaung, profesi mereka, masyarakat dan diri mereka sendiri dimana akuntan mempunyai tanggungjawab menjadi kompeten dan untuk menjaga integritas dan obyektivitas mereka (Nugrahaningsih, 2005). Penelitian tentang etika yang telah dilakukan oleh Cushing (1999) menawarkan sebuah kerangka kerja untuk menguji pendekatan standar etika dengan profesi akuntan. Kerangka kerja tersebut berdasarkan pada game theory dengan melalui pembelian opini oleh klien audit. Payamta (2002) menyatakan bahwa berdasarkan “Pedoman Etika” IFAC, maka syarat-syarat etika suatu organisasi akuntan sebaiknya didasarkan pada prinsip-prinsip dasar yang mengatur tindakan/perilaku seorang akuntan dalam melaksanakan tugas profesionalnya. Prinsip tersebut adalah (1) integritas, (2) obyektifitas, (3) independen, (4) kepercayaan, (5) standar-standar teknis, (6) kemampuan profesional, dan (7) perilaku etika.
            Penelitian ini merupakan penelitian gabungan dari penelitian-penelitian sebelumnya yang dilakukan oleh Deis dan Giroux (1992), Maryani dan Ludigdo (2001), Widagdo et al. (2002), Wooten (2003) dan Mayangsari (2003). Variabel penelitian ini meliputi kompetensi, independensi, etika auditor dan kualitas audit, yang diadopsi dari penelitian mereka. Penelitian ini mengadopsi kerangka kontijensi untuk mengevaluasi hubungan antara kompetensi, independensi dan kualitas audit. Pendekatan kontinjensi ini dilakukan dengan cara ditetapkannya variabel etika auditor sebagai variabel moderasi yang mungkin akan mempengaruhi secara kuat atau lemah hubungan antarakompetensi, independensi dan kualitas audit. Motivasinya adalah ingin mengetahui pengaruh variabel moderasi (etika auditor) terhadap kompetensi, independensi dan kualitas audit, mengingat beberapa tahun belakangan ini profesi auditor kerap dikaitkan dengan berbagai skandal yang menimpa perusahaan-perusahaan besar. Oleh karena itu penelitian ini bertujuan untuk: 1) menguji pengaruh kompetensi terhadap kualitas audit, 2) menguji pengaruh interaksi antara kompetensi dan etika auditor terhadap kualitas audit, 3) menguji pengaruh independensi terhadap kualitas audit, dan 4). Untuk menguji pengaruh interaksi antara independensi dan etika auditor terhadap kualitas audit.
             Hasil penelitian menunjukkan bahwa kompetensi dan independensi berpengaruh signifikan terhadap kualitas audit, sedang interaksi kompetensi dan etika auditor tidak berpengaruh signifikan terhadap kualitas audit. Untuk memperoleh gambaran yang menyeluruh tentang hasil penelitian ini, maka pada bagian selanjutnya akan diuraikan tentang kajian teoritis dan perumusan hipotesis penelitian, metodologi penelitian, dan hasil penelitian. Selanjutnya, pemahaman secara mendalam tentang hasil analisis empirik akan disarikan dalam kesimpulan penelitian dan kemungkinan penelitian di masa mendatang.

HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN 
Gambaran Umum Obyek Penelitian dan Deskripsi Responden
           Berdasarkan Kantor Akuntan Publik dan Akuntan Publik Directory 2006, KAP yang ada di wilayah Jawa Timur meliputi Surabaya sejumlah 47 KAP dan Malang sejumlah 6 KAP. Sampel penelitian adalah seluruh auditor KAP yang ada di wilayah Jawa Timur. Penelitian dilakukan dengan menyebarkan 220 kuesioner kepada seluruh auditor yang ada di KAP wilayah Jawa Timur dengan asumsi setiap KAP memiliki kurang lebih 5 orang auditor. Namun tidak semua KAP menerima kuesioner karena terdapat 3 KAP yang tidak bersedia menerima kuesioner dan 7 KAP telah berpindah alamat. Kuesioner yang kembali adalah sebanyak 75 responden dan semua dapat dianalisa.
           Pada lampiran disajikan tabel distribusi responden menurut usia, jenis kelamin dan latar belakan pendidikan. Secara umum dalam penelitian ini dapat diketahui hal-hal sebagai berikut: a) usia responden antara 21- 25 tahun 29 orang (38.67%), 26 – 30 tahun 22 orang (29,33%), 31 – 35 tahun 14 orang dan lebih dari 35 tahun 10 orang (13,33%), b) Responden dengan jenis kelamin perempuan sebanyak 43 orang (57,33%) dan responden laki – laki 32 orang (42,67%), (c) Latar belakang pendidikan responden untuk Ahli Madya sebanyak 6 orang (8%), Sarjana Akuntasi 60 orang (80%), Sarjana Ekonomi Lainnya 3 orang (4%) dan Pasca Sarjana 6 orang (8%), dan d). Masa kerja responden adalah untuk masa kerja kurang dari 1 tahun sebanyak 3 orang (4%), lebih dari 1 tahun sampai kurang dari 2 tahun 22 0rang (29%), lebih dari 2 tahun sampai kurang dari 3 tahun 18 orang (24%), lebih dari 3 tahun sampai kurang dari 4 tahun 10 orang (13%), lebih dari 4 tahun sampai kurang dari 5 tahun 6 orang (8%) dan lebih dari 5 tahun 16 orang (16%).

Uji Validitas, Reliabilitas dan Uji asumsi Klasik 
           Pengujian instrumen penelitian baik dari segi validitasnya maupun reliabilitasnya terhadap 75 responden diperoleh bahwa hasil instrumen penelitian yang dipergunakan adalah valid yang nilai korelasinya lebih besar dari 0,3 (Masrun dalam Sugiyono, 2002:106) dan koefisien keandalannya (Cronbach Alpha) lebih besar dari 0,6 (Sekaran, 2003:311). Dimana, untuk variabel kompetensi mempunyai nilai korelasi yang lebih besar dari 0,3 kecuali pertanyaan X16, sehingga tanpa mengikutsertakan X16 diperoleh koefisien alphanya sebesar 0,6629 dan semua item pertanyaan kuesioner untuk variable independensi, etika dan kualitas audit adalah valid dan reliable. Hasil pengujian dan item-item pertanyaan disajikan pada lampiran.                Dalam penelitian ini uji asumsi klasik dilakukan dengan melihat grafik dan nilai durbin watson. Uji grafik menunjukkan bahwa model regresi memenuhi asumsi normalitas dan tidak terjadi heterokedastisitas pada model regresi. Uji autokorelasi menggunakan Durbin Watson Test dimana menurut Santoso (2000:219), angka D-W di antara -2 sampai +2 berarti tidak ada autokorelasi. Data menunjukkan Durbin Watson senilai 1.695, sehingga variabel tersebut independen (tidak ada autokorelasi). Grafik dan nilai Durbin Watson disajikan dalam lampiran.

Pengujian Hipotesis
           Seperti dijelaskan pada metode penelitian, peneliti menggunakan variabel moderasi etika auditor sebagai variabel kontijensi. Oleh karena itu peneliti akan menentukan pengaruh variabel kompetensi (X1), independensi (X2), dan variabel etika auditor (X3) terhadap kualitas audit untuk mengetahui diterima atau tidaknya hipotesis penelitian yang pertama, kedua dan ketiga. Selanjutnya untuk menguji hipotesis keempat memasukkan variabel moderasian etika auditor.
           Nilai-nilai hasil pengolahan dengan menggunakan SPSS dapat dilihat pada lampiran. Berdasarkan nilai-nilai tersebut terlihat bahwa kompetensi, independensi dan etika auditor berpengaruh signifikan terhadap kualitas audit karena tingkat signifikansi t lebih kecil dari α = 0,10 yakni t (X1) = 0,012; t (X2) = 0,033 ; t (X3) = 0,000. Hasil pengujian ini mendukung hipotesis 1, dimana kompetensi berpengaruh signifikan terhadap kualitas audit. Hal ini dibuktikan dengan signifikansi t lebih besar dari α yang ditetapkan (α = 0,10), yaitu 0,009. Hasil pengujian ini juga mendukung hipotesis 3 dimana independensi berpengaruh signifikan terhadap kualitas audit. Ini ditunjukkan dengan nilai signifikansi t lebih kecil dari α = 0,10 yakni 0,080. Selain itu, dari analisis diperoleh nilai R2 = 0,777. Angka ini menunjukkan bahwa variasi nilai kualitas audit (Y) yang dapat dijelaskan oleh persamaan regresi sebesar 77,7% atau dengan kata lain pengaruh variabel kompetensi (X1) dan independensi (X2) terhadap kualitas audit (Y) adalah kuat
            Sementara itu hipotesis kedua dan hipotesis keempat diuji dengan analisis regresi moderasi (two way interactions). Data hasil analisis regresi moderasian menunjukkan bahwa tidak adanya variabel moderasi X1.X3, karena dari hasil oleh data variabel tersebut keluar dari model (lihat lampiran). Berdasarkan hasil analisis regresi dihasilkan model regresi sebagai berikut:
Y = 0,776 + 0,241X1 – 0,258 X2 + 0,451X2.X3 + e
            Hasil pengujian ini tidak berhasil mendukung hipotesis 2 bahwa interaksi kompetensi dan etika auditor berpengaruh terhadap kualitas audit, karena kedua variabel tersebut dikeluarkan dari model menurut hasil olah data SPSS. Namun pengujian ini mendukung hipotesis 4 bahwa interaksi independensi dan etika auditor berpengaruh signifikan terhadap kualitas audit. Hal ini ditunjukkan dengan signifikansi t dari masing-masing variabel lebih kecil dari α yang ditetapkan (α = 0,10) yaitu untuk X1 = 0,009, X2 = 0,080 dan interaksi X2 dan X3 = 0,000.

Kesimpulan dan Keterbatasan Penelitian
          Penelitian ini berhasil membuktikan bahwa kompetensi berpengaruh signifikan terhadap kualitas audit. Hal ini berarti bahwa kualitas audit dapat dicapai jika auditor memiliki kompetensi yang baik dimana kompetensi tersebut terdiri dari dua dimensi yaitu pengalaman dan pengetahuan. Hal ini mendukung penelitian yang dilakukan oleh Libby dan Libby (1989), Ashton (1991), Choo dan Trootman (1991), dalam Mayangsari (2003). Sementara itu, interaksi kompetensi dan etika auditor tidak berpengaruh signifikan terhadap kualitas audit. Pengaruh interaksi kompetensi dan etika auditor terhadap kualitas audit dalam penelitian ini tidak dapat diketahui karena dari hasil pengujian ternyata kedua variabel tersebut keluar dari model (Excluded Variables). Hasil ini tidak berhasil mendukung penelitian yang dilakukan oleh Behn et al. (1997) dalam Widagdo et al. (2002).
          Penelitian ini juga menemukan bukti empiris bahwa independensi berpengaruh signifikan terhadap kualitas audit. Hasil ini konsisten dengan penelitian Shockley (1981), De Angelo (1981), Knapp (1985), Deis dan Giroux (1992), Mayangsari (2003). Selanjutnya interaksi independensi dan etika auditor berpengaruh signifikan terhadap kualitas audit. Hal ini berarti kualitas audit didukung oleh sampai sejauh mana auditor mampu bertahan dari tekanan klien disertai dengan perilaku etis yang dimiliki. Penelitian ini konsisten dengan penelitian yang dilakukan oleh Nichols dan Price (1976), Deis dan Giroux (1992).
          Pada sisi lain, penelitian ini memiliki beberapa keterbatasan yang dapat dijelaskan sebagai berikut: Pertama, penelitian hanya dilakukan pada KAP yang ada di Jawa Timur sehingga hasil penelitian hanya mencerminkan mengenai kondisi auditor di Jawa Timur. Kedua, peneliti tidak membedakan auditor sebagai responden berdasarkan posisi mereka di KAP (yunior, senior dan supervisor) sehingga tidak diketahui secara pasti tingkat kompetensi, independensi dan etika yang dimiliki. Ketiga, variabel moderasi yang digunakan dalam penelitian ini hanyalah etika auditor, padahal masih banyak variabel perilaku lain maupun faktor kondisional yang dapat mempengaruhi kualitas audit. Penelitian di masa mendatang hendaknya meneliti hal-hal tersebut.

DAFTAR PUSTAKA 
Abdolmohammadi, M. dan A. Wright. 1987. An Examination of The Effects of Experience and Task Complexity on Audit Judgments. The Accounting Review. Januari. p. 1-13.
Antle, R. 1984. Auditor Independence. Journal of Accounting Research. Spring. p. 1- 20.
Ashton, A.H. 1991. Experience and Error Frequency Knowledge as Potential Determinants of Audit Expertise. The Accounting Review. April. p. 218-239.
Bonner, S.E. 1990. Experience Effect in Auditing: The Role of Task Spesific Knowledge. The Accounting Review. Januari. p. 72-92.
Bonner, S.E. dan B.L. Lewis. 1990. Determinants of Auditor Expertise. Journal Accounting Research (Supplement). p 1-28.
Choo, F. dan K.T. Trotman. 1991. The Relationship Between Knowledge Structure and Judgments for Experienced and Inexperienced Auditors. The Accounting Review. Juli. p. 464-485.
Chow, C.W. dan S.J. Rice. 1982. Qualified Audit Opinions and Auditor Switching. The Accounting Review. April. p. 326-335.
Christiawan, Y.J. 2002. Kompetensi dan Independensi Akuntan Publik: Refleksi Hasil Penelitian Empiris. Journal Directory : Kumpulan Jurnal Akuntansi dan Keuangan Unika Petra. Vol. 4 / No. 2.
Cushing, B.E. 1999. Economic Analysis of Accountants' Ethical Standards: The Case of Audit Opinion Shopping. Journal of Accounting and Public Policy. p. 339-363.
Dajan, Anto. 1986. Pengantar Metode Statistik. Jakarta: LP3ES.
De Angelo, L.E. 1981. Auditor Independence, “Low Balling”, and Disclosure Regulation. Journal of Accounting and Economics 3. Agustus. p. 113-127.
Deis, D.R. dan G.A. Groux. 1992. Determinants of Audit Quality in The Public Sector. The Accounting Review. Juli. p. 462-479.
Ghozalie, I. 2005. Aplikasi Analisis Multivariate dengan Program SPSS. Semarang: Badan Penerbit Undip.
Gujarati, D. 1995. Ekonometrika Dasar. Jakarta: Penerbit Erlangga.
Hogan, C.E. 1997. Cost and Benefits of Audit Quality in The IPO Market: A Self Selection Analysis. The Accounting Review. Januari. p. 67-86.
Hogart, R.M. 1991. A Perspective on Cognitive Research in Accounting. The Accounting Review. Januari. p. 67-86.
Kell, W.G., R.N. Johnson dan W.C. Boynton. 2002. Modern Auditing. Edisi Ketujuh. Jilid I. Jakarta: Penerbit Erlangga.
Lasmahadi, A. 2000. Sistem Manajemen SDM Berbasis Kompetensi. www.epsikologi.com
Lavin, D. 1976. Perception of The Independence of The Auditor. The Accounting Review. Januari. p. 41-50.
Maryani, T. dan U. Ludigdo. 2001. Survei Atas Faktor-faktor yang Mempengaruhi Sikap dan Perilaku Etis Akuntan. TEMA. Volume II Nomor 1. Maret. p. 49-62.
Mautz, R.K dan H.A. Sharaf. 1993. The Philosophy of Auditing. Sarasota: American Accounting Association.
Mayangsari, S. 2003. Pengaruh Keahlian Audit dan Independensi terhadap Pendapat Audit: Sebuah Kuasieksperiman. Jurnal Riset Akuntansi Indonesia. Vol. 6. No. 1. Januari. p. 1-22. 2003.      

Review Jurnal
1. Judul
            PENGARUH KOMPETENSI DAN INDEPENDENSI TERHADAP KUALITAS AUDIT DENGAN ETIKA AUDITOR SEBAGAI VARIABEL MODERASI

2. Penelitian
            M. NIZARUL ALIM ,TRISNI HAPSARI  dan LILIEK PURWANTI

3. Tujuan
            untuk mengevaluasi hubungan kompetensi dan independensi terhadap kualitas audit dan juga ingin tahu dampak dari variabel moderating (etika auditor) untuk kompetensi, kualitas audit dan independensi, mengingat beberapa tahun belakangan sering profesi auditor terkait dengan berbagai skandal menimpa perusahaan-perusahaan besar.

4. Variabel yang digunakan
            KOMPETENSI DAN INDEPENDENSI TERHADAP KUALITAS AUDIT DENGAN ETIKA AUDITOR SEBAGAI VARIABEL MODERASI

5. Metode Penelitian
Kuesioner

6. Hasil Penelitian
     1. Gambaran Umum Obyek penelitian dan Deskripsi Responden
            Berdasarkan Kantor Akuntan Publik dan Akuntan Publik Directory 2006, KAP yang ada di wilayah Jawa Timur meliputi Surabaya sejumlah 47 KAP dan Malang sejumlah 6 KAP. Sampel penelitian adalah seluruh auditor KAP yang ada di wilayah Jawa Timur. Penelitian dilakukan dengan menyebarkan 220 kuesioner kepada seluruh auditor yang ada di KAP wilayah Jawa Timur dengan asumsi setiap KAP memiliki kurang lebih 5 orang auditor. Namun tidak semua KAP menerima kuesioner karena terdapat 3 KAP yang tidak bersedia menerima kuesioner dan 7 KAP telah berpindah alamat. Kuesioner yang kembali adalah sebanyak 75 responden dan semua dapat dianalisa.
     2. Uji Validitas, Reliabilitas Dan Uji Asumis Klasik
            Pengujian instrumen penelitian baik dari segi validitasnya maupun reliabilitasnya terhadap 75 responden diperoleh bahwa hasil instrumen penelitian yang dipergunakan adalah valid yang nilai korelasinya lebih besar dari 0,3 (Masrun dalam Sugiyono, 2002:106) dan koefisien keandalannya (Cronbach Alpha) lebih besar dari 0,6 (Sekaran, 2003:311). Dimana, untuk variabel kompetensi mempunyai nilai korelasi yang lebih besar dari 0,3 kecuali pertanyaan X16, sehingga tanpa mengikutsertakan X16 diperoleh koefisien alphanya sebesar 0,6629 dan semua item pertanyaan kuesioner untuk variable independensi, etika dan kualitas audit adalah valid dan reliable. Hasil pengujian dan item-item pertanyaan disajikan pada lampiran. Dalam penelitian ini uji asumsi klasik dilakukan dengan melihat grafik dan nilai durbin watson. Uji grafik menunjukkan bahwa model regresi memenuhi asumsi normalitas dan tidak terjadi heterokedastisitas pada model regresi. Uji autokorelasi menggunakan Durbin Watson Test dimana menurut Santoso (2000:219), angka D-W di antara -2 sampai +2 berarti tidak ada autokorelasi. Data menunjukkan Durbin Watson AUEP-08 15  senilai 1.695, sehingga variabel tersebut independen (tidak ada autokorelasi). Grafik dan nilai Durbin Watson disajikan dalam lampiran.

7. Kesimpulan
     1. Berhasil membuktikan bahwa kompetensi berpengaruh signifikan terhadap kualitas audit. Bahwa kualitas audit dapat dicapai jika auditor memiliki kompetensi yang baik dimana kompetensi tersebut terdiri dari dua dimensi yaitu pengalaman dan pengetahuan
     
     2. Empiris bahwa independensi berpengaruh signifikan terhadap kualitas audit. Interaksi independensi dan etika auditor berpengaruh signifikan terhadap kualitas audit.


Sumber: http://digilib.mercubuana.ac.id/manager/file_artikel_abstrak/Isi_Artikel_273752358680.pdf

Minggu, 30 Maret 2014

Tugas Softskil Hukum dan Hukum Ekonomi



Hukum Perdata
Sejarah hukum Perdata
1.      Kodifikasi Hukum Perdata di Indonesia, tahun 1848
KHUS yang terlaksana  dalam tahun 1848 adalah hasil panitia kodifikasi yang diketahui oleh Mr. C.J. SCHOLTEN van OUDHAARLEM. Maksud dari kodifikasi pada waktu itu untuk mengadakan persesuaian antara hukum dan keadan di Indonesia dengan hukum dan keadaan di negeri Belanda. Di negeri Belanda aliran kodifikasi adalah dari pada aliran kodifikasi yang di eropa berlangsung secara umum pada akhir abad ke-18 . pada wktu itu sudah ada Negara-Negara yang telah selesai dengan kodifikasinya.
Di Negara belanda, setelah merdeka dari penjajahan perancis aliran kodifikasi diwujudkan tahun 1830 dalam KHUS (tertanggal 5 juli 1830) dan akan di mulai berlaku jam 12malam tanggal 31 januari 1830). Sesudah kodifikasi itu selesai pemerintah belanda mengangkat Mr.C.C.HAGEMANN  sebagai presiden  dai pada mahkamah agung. Di hindia belanda dengan catatan, supaya ia menyesuaikan peraturan-peraturanlama di hindia belanda dengan kodifikasi tadi. Dengan demikian ia di wajibkan mengadakan penyelidikan seperluhnya dan ia harus pula mengemukakan usul-usul kepada pemerintah belanda.
Bahwa ia mendapatkan perintah istimewah untuk menjalankan persiapan dari pada kodifikasi Indonesia. HAGEMANN di angkat bulan juli 1830, tapi sampai 1835 tidak dikerjakan sesuatunapapun juga. Pemerintah Belanda,Gubernur Jendral J. CH. BAUD menegur HAGEMANN karena kelalaiannya itu pada bulan  agustus 1835 HAGEMANN 3 bulan kemudian  tanggal 19 desember 1935 ia mengakui belum ada dikerjakannya sedikitpun teentang tugas itu.pada ssaat  itu dia mengemukakan alasan bahwa tak mungkin berbuat sesuatu itu karena pengangkatanya dilakukan berkenaan dengan hal, bahwa setelah undang-undang baru belanda itu dijalankan, diindonesia peraturan-peraturan lama masih tetap berlaku,sedangkan sampaitahun1835 itu kodifikasi Belanda tadi belumjuga berlaku
Tahun 1836 HAGEMANN pulang ke negeri Belanda sebagai ketua Mahkamah agung ia diganti oleh SCHOLTEN van OUDHAARLEM. SCHOLTEN van OUDHAARLEM tidak diberi tugas sepert HAGEMANNtapi ia minta diberi tugas karena  merasa bertanggung jawab atas usaha kodifikasi di Indonesia, Ia mengusulkan supaya di bentuk panitia.pemerintah hindis belanda menyebut has art itu dengan baik dan dengan surat tanggal 31 oktober 1837 SCHOLTEN van OUDHAARLEM diangkat sebagai ketua panitia dan Mr. A.A. van VLOTEN serta Mr. P. MEYER masing-masing sebagai anggota panitia, dengan tugas menjalankan tindakan-tindakan pembagian dari pada peradilan di Indonesia daln lain-lain.
Panitia berkerja giat tapi hasil yang diharapkan tidak ada, karena SCHOLTEN van OUDHAARLEM jatuh sakit dan kembali ke negeri Belanda atas nasehat dokter. Juga van VLOTEN meninggalkan Jakarta sehingga panitia tadi bubar dengan sendirinya. Dalam waktu yang singkat yaitu 1 tahun panitia tadi dengan mengadakan kontak dengan pimpinan Javasche bank dan Nederlandsche Handelmaatschappij telah dapat mengerjakan hokum dagang dan atas pertimbangan instansi-instansi  itu panitia pada tanggal 23 april 1838 menyampaikan laporan kepada pemerintah.
Dengan surat tanggal 23 desember 1838 SCHOLTEN van OUDHAARLEM menganjurkan kepada Gubernur  Jendral supaya diangkat panitia baru,  tapi panitiaitu  jangan disuruh berkerja di Indonesia melainkan di nergeri  Belanda.  Ia menyediakan diri sebagai anggota atau ketua panitia . dengan advis baik surat itu diteruskan  kenegeri Belanda. Pemerintah BElanda minta lebih dahulu advis anggota Staten-General, J.Chr.  BAUD hasilnya ialah di bentukpanitia dengan SCHOLTEN van OUDHAARLEMsebagai ketua,sedangkan anggotanya adalah Mr. I.SCHNETTHER dan Mr. I.F.H. van NES.dan tugas mereka adalah merancang peraturan,mengemukakan usul-usul dan memperhatikan organisasi kehakiman
2.       Pembagian dan Sistematik Hukum Perdata
Hukum Perdata adalah rangkaian peraturan- peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang yang satu dengan orang lain, dengan menitikberatkan kepada kepentingan perseorangan. Hukum Perdata diaturdalam kitab Undang-Undang Hukum Sipil yang disingkat KUHS Burgerlijk Wetboek (B.W.)
Menurut Ilmu pengetahuan Hukum, hukum Perdata dapat dibagi dalam 4 bagian:
1.      Hukum perorangan yang memuat antara lain
a.      Peraturan-peraturan tentang manusia sebagai subyek hukum
b.      Peraturan-peraturan tentang ke cakapan untuk memiliki hak-hak dan untuk bertindak sendiri melaksanakan hak-haknya
2.      Hukum keluarga yang memuat antara lain;
a.      Perkawinan beserta hubungan dalam hukum harta kekayaan antara suami/istri
b.      Hubungan antara orang tua dan anak-anaknya
c.       Perwalian
d.      Pengampuan
3.      Hukum Harta kekayaan yang mengatur  tentang hubungan-hubungan hukum yang dapat dinilaikan dengan uang.
Hukum Harta Kekayaan yaitu
a.      Hak mutlak yaitu hak-hak yang berlaku terhadap tiap orang.
b.      Hak perorangan yaitu hak-hak yang hanya berlaku terhadap seseorang atau suatu pihak tertentu saja.
4.      Hukum  Waris yang mengatur tentang benda atau kekayaan seseorang jika ia meninggal dunia.
 Hukum Perorangan
Dalam pelajaran di jelaskan bahwa di dalam Hukum perkataan “orang” ayau”person” berarti pembawa hah,yaitu segala sesuatu yang memounyai hak dan kewajiban atau di sebut juga sebagai subyek Hukum yang terdiri dari
1.      Manusia (natuurlijke persoon)
2.      Badan hukum(rechtspersoon)
Hukum Perdata mengatur seluruh segi kehidupan manusia sejak ia belum lahir dan masih dlam kandungan ibunya sampai meninggal dunia. Hal itu diatur dalam KUHS pasal 2 ayat 1:
“anak yang ada salam kandungan seorang perempuan dianggap sebagai telah di lahirkan apabila kepentingan si anak menghendakinya “
Sebagai negara hukum, Negara Republik Indonesia mengakui setiap orang sebagai manusia terhadap undang-undang  jadi setiap orang diakui sebagai subyek hukum  terhadap undang-undang UUD 1945 pasal 27 menetapkan segala warga Negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya
selain  manusia sebagai pembawa hak, di dalam hukum juga  badan-badan atau perkumpulan-perkumpulan dipandang sebagai subyek hukum yang dapat memiliki hak-hak dan melakukan perbuatan-perbuatan hukum  seperti manusia. Badan- badan atau perkumpulan-perkumpulan tersebut dinamakan Badan Hukum (rechtspersoon), yang berarti orang (person) yang diciptakan oleh hukum.
Suatu perkumpulan dapat dimintakan pengesahan sebagai badan hukum dengan cara
1.      Didirikan dengan Akte Notaris
2.      Didaftarkan di kantor Panitera Pengadilan Negeri setempat
3.      Dimintai pengesahaan anggaran dasarnya kepada menteri kehakiman
4.      Diumumkan dalan berita Negara.

 Hukum keluarga
Hukum keluarga memuat rangkaian peraturan-peraturan hokum yang timbul dari pergaulan hidup kekeluargaan.termasuk hukum keluarga antara lain:
1.      Kekuasaan orang tua (Ouderlijke macht  KUHS pasal 198 dan seterusnya)
Setiap  anak wajib hormat dan patuh kepada orantuanya , sebalikanya orangtuanya wajib  memlihara dan member bimbingan anak-anaknya yang belum cukup umur sesuai dengankemempauannya masing-masing.
2.      Perwalian (voogdij: KUHS pasal 331 dan seterusnya)
Anak yatimpiatu atau anak-anak yang belum cukup umur dan tidak dalam kekuasaan orangtua memerluksn pemeliharaan dan bimbingan, karena itu harus ditunjukan wali yaitu orang atau perkumpulan-perkumpulan yangakan menyelenggarakan keperluan-keperluan hidup anak-anak.
3.      Hukum perkawinan menurut hukum perdata Eropa( menurut KUHS, pasal 26 dan seterusnya)
Hukum perkawinan ialah peraturan-peraturan hukum yang mengatur perbuatan-perbuatan hukum serta akibat-akibatnya antara dua pihak, yaitu seseorang  laki-laki dansesorang wanita dengan maksud hidup bersama untuk waktu yang lama menurut peraturan-peraturan yang ditetapkan dalam undang-undang yang berisi tentang pergaulan hidup suami istri di atur norma-norma keagamaa,kesusilaanatau kesopanan.

-           Syarat-syarat yang pokok yang harus di penuhi untuk sahnya perkawinan menurut hukum perdata barat:
a. pihak-pihak calon mempelai dalam keadaan tidak kawin
b. laki-laki  berumur 18 tahun,perempuan 15 tahun
c.dilakukan di muka pegawai catatan sipil
d. tidak ada pertaliandarah yang terlarang
e. dengan kemauan yang bebas dan  sebagainya.
-             Hubungan Hukum dalam perkawinan
         Selanjutnya ikatan perkawinan itu penting juga artinya bagi keturunan dan hubungan kekluaragaan sedangkan bagi pihak ketiga terutama penting untuk mengetahui kedudukan harta perkawinan.

4.       Hukum Perkawinan Indonesia Berdasarkan Undang-undang No.1 tahun 1974
                  Undang-undang No.1 tahun 1974 tentang perkawinan di sahkan presiden pada tanggal 2 Januari 1974 dan diundangkan dalam lembaran Negara tahun1974 No.1 dan penjelasannya dimuat dalam tambahan lembaran Negara No.3019.

A. Konsiderans (alasan-alsan di keluarkan undang-undang ini) yang terdiri
a.      Dasar pertimbangan satu alinea
b.      Dasar Hukum
-          Pasal-pasal 5 ayat 1, pasal 20 ayat 1,pasal 27 ayat 1 dan pasal  Undang-undang Dasar 1945.
-          Ketetapan MPR No. IV/MPR/1973 tentang Garis-garis Besar Haluan Negara.
·         Diktum yang berbunyi: memutuskan, menetapkan Undang dan tentang Perkawinan
·         Batang Tubuh atau isi Undang-undang perkawinan yang terdiri dari
v  14.Bab
-          Bab I               :Dasar perkawinan
-          Bab II              :Syarat-syarat perkawinan
-          Bab II  I           :Pencegahan perkawinan
-          Bab IV                        :Batalnya perkawinan
-          Bab V              :perjanjian perkawinan
-          Bab VI                        :Hak dan kewajiban suami istri
-          Bab VII           :Harta benda dalam perkawinan
-          Bab VIII         :Putusnya perkawinan serta akibatnya
-          Bab IX                        :Kedudukan anak
-          Bab X              :Hak dan kewajiban antara oarng tua dan                                anak
-          Bab XI                        :Perkawinan
-          Bab XII           :Ketentuan-ketentuan lainya
-          Bab XIII         :ketentuan peralihan
-          Bab XIV         :ketentuan penutup
v  Pasal 67
·         Penjelasan undang-undang perkawinan yang terbagi atas:
v  Penjelasan umum yang terdiri dari 5 pokok penjelasan
v  Penjelasan pasal demi pasal.






Hukum Harta kekayaan
              Hukum harta kekayaan yaitu peraturan-peraturan hukum yang mengatur hak dan kewajiban manusia yang bernilai uang. Hukum harta kekayaan melipiti Dua lapangan:
1.      Hukum Benda yaitu peraturan-peraturan hukum yang mengatur hak-hak kebendaan yang bersifat mutlak artinya hak terhadap benda yang oleh setiap orang wajib diakui dan dihormati
Ø  Hukum benda dibedakan menjadi:
-          Benda Tetap:benda-benda yang karena sifatnya,tujuannyaatau penetapan undang-undang dinyatakan sebagai benda takbergerak.
-          Benda Bergerak :ialah benda-benda yang karena sifatnya atau penentuan undang-undang dianggap benda bergerak.
2.      Hukum Perikatan yaitu peraturan-peraturan yang mengatur perhubungan yang bersifatkeharataan antaran dua orange dua lebih di mana pihak pertama berhak atas prestasi dan pihak yang lain wajib memenuhi seesuatu prrestasi.
       Didalam KUHS diatura beberapa hak kebendaan yaitu
1.      Hak Eigendom(hak milik Barat),(Recht Van Eigendom, KUHS pasal 570 dan seterusnya) ialah hukum untuk menikmati dengan bebeas dan menguasai mutlak susatu benda, asal tidakdi pergunakan yang bertenatangan dengan Undang-undang peraturan-peraturan lain dan tidak menggangu kepentingan orang lain.
2.      Hak Pekarangan(Servituut,KUHS pasal 674dan seterusnya) ialah kewajiban bagi pekarangan yang berdekatan dengan kepunyaan orang lain, untuk mengijinkan memakai atau menggunakan pekarangan tersebut
3.      Hak Opstal (recht van Opstal, KUHS pasal 711  dan seterusnya) ialah hak untuk mempunyai atau mendirikan bangunan-bangunan atau tanaman di atas tanah milik orang lain
4.      Hak Erfpacht “9KUHS pasal 720 dan seterusnya)ialah suatu hak untuk mempergunakan benda tetap kepunyaan orang lain dengan kemerdekaan penuh, seolah-olah menjadi miliki sendiri, dengan pembayaran uang canon(pacth)pada tiap-tiap tahun baik berupauang atau pun benda lain atau buah-buahan
5.      Hak Hipotek (KUHS pasal 1162 dan seterusnya) ialah hak tanggungan seperti hak gadai akan teteapi benda yang dijadikan jaminan berupa benda tetap.



Hukum Waris
         Hukum waris ialah hukum harta kekayaan seseorang setelah meninggal, terutama berpindah harta kekayaan itu kepada orang lain. Tata hukum member jaminan dan perlindungan terhadap perbuatan sewenang-wenang atas kekayaan orang yang telah meninggal itu dan menentukan siapa yang berhak atas harta kekayaan.
         Ada dua cara menyelenggarakan pembagian warisan yaitu:
1.      Pewarisan menurut  Undang-undang ialah pembagian warisan kepada orang-orang yang mempunyai hubungan darah yang terdekat dengan si pewaris.
2.      Pewarisan berwasiat yaitu pembagian warisan kepadaorang-orang uang berhak menerima warisan atas kehendak ter akhir si pewaris. Wasiatitu harus dinyatakan dalambentuktulisan.
            Garis kekeluargaan untuk menetapkan warisan terdapat bi bedakan menjadi:
1.      Garis Menegak (line) ialah garis kekeluargaan langsung satu sama lain contohnya bapak kakek-kakek-bapak-anak-cucu dihitung menurun kalu sebaliknya di hitung menanjak
2.      Garis Mendatar (zijlinie) ialah garis kekeluargaan tak langsung satu sama lain misalnya paman bapak-paman-keponakan-dan seterusnya.

sumber: buku hukum Perdata