Hukum Perdata
Sejarah hukum
Perdata
1. Kodifikasi Hukum Perdata di Indonesia, tahun 1848
KHUS yang terlaksana
dalam tahun 1848 adalah hasil panitia kodifikasi yang diketahui oleh Mr.
C.J. SCHOLTEN van OUDHAARLEM. Maksud dari kodifikasi pada waktu itu untuk mengadakan persesuaian
antara hukum dan keadan di Indonesia dengan hukum dan keadaan di negeri
Belanda. Di negeri Belanda aliran kodifikasi adalah dari pada aliran kodifikasi
yang di eropa berlangsung secara umum pada akhir abad ke-18 . pada wktu itu
sudah ada Negara-Negara yang telah selesai dengan kodifikasinya.
Di Negara belanda, setelah merdeka dari penjajahan perancis
aliran kodifikasi diwujudkan tahun 1830 dalam KHUS (tertanggal 5 juli 1830) dan akan di mulai berlaku
jam 12malam tanggal 31 januari 1830). Sesudah kodifikasi itu selesai pemerintah belanda
mengangkat Mr.C.C.HAGEMANN sebagai
presiden dai pada mahkamah agung. Di
hindia belanda dengan catatan, supaya ia menyesuaikan peraturan-peraturanlama
di hindia belanda dengan kodifikasi tadi. Dengan demikian ia di wajibkan
mengadakan penyelidikan seperluhnya dan ia harus pula mengemukakan usul-usul
kepada pemerintah belanda.
Bahwa ia mendapatkan perintah istimewah untuk menjalankan
persiapan dari pada kodifikasi Indonesia. HAGEMANN di angkat bulan juli 1830,
tapi sampai 1835 tidak dikerjakan sesuatunapapun juga. Pemerintah
Belanda,Gubernur Jendral J. CH. BAUD menegur HAGEMANN karena kelalaiannya itu
pada bulan agustus 1835 HAGEMANN 3 bulan
kemudian tanggal 19 desember 1935 ia mengakui
belum ada dikerjakannya sedikitpun teentang tugas itu.pada ssaat itu dia mengemukakan alasan bahwa tak mungkin
berbuat sesuatu itu karena pengangkatanya dilakukan berkenaan dengan hal, bahwa
setelah undang-undang baru belanda itu dijalankan, diindonesia
peraturan-peraturan lama masih tetap berlaku,sedangkan sampaitahun1835 itu
kodifikasi Belanda tadi belumjuga berlaku
Tahun 1836 HAGEMANN pulang ke negeri Belanda sebagai ketua
Mahkamah agung ia diganti oleh SCHOLTEN van OUDHAARLEM. SCHOLTEN van OUDHAARLEM
tidak diberi tugas sepert HAGEMANNtapi ia minta diberi tugas karena merasa bertanggung jawab atas usaha
kodifikasi di Indonesia, Ia mengusulkan supaya di bentuk panitia.pemerintah
hindis belanda menyebut has art itu dengan baik dan dengan surat tanggal 31
oktober 1837 SCHOLTEN van OUDHAARLEM diangkat sebagai ketua panitia dan Mr.
A.A. van VLOTEN serta Mr. P. MEYER masing-masing sebagai anggota panitia,
dengan tugas menjalankan tindakan-tindakan pembagian dari pada peradilan di
Indonesia daln lain-lain.
Panitia berkerja giat tapi hasil yang diharapkan tidak ada,
karena SCHOLTEN van OUDHAARLEM jatuh sakit dan kembali ke negeri Belanda atas
nasehat dokter. Juga van VLOTEN meninggalkan Jakarta sehingga panitia tadi
bubar dengan sendirinya.
Dalam waktu yang singkat yaitu 1 tahun panitia tadi dengan mengadakan kontak
dengan pimpinan Javasche bank dan Nederlandsche Handelmaatschappij telah dapat
mengerjakan hokum dagang dan atas pertimbangan instansi-instansi itu panitia pada tanggal 23 april 1838
menyampaikan laporan kepada pemerintah.
Dengan surat tanggal 23 desember 1838 SCHOLTEN van OUDHAARLEM
menganjurkan kepada Gubernur Jendral
supaya diangkat panitia baru, tapi
panitiaitu jangan disuruh berkerja di
Indonesia melainkan di nergeri
Belanda. Ia menyediakan diri
sebagai anggota atau ketua panitia . dengan advis baik surat itu
diteruskan kenegeri Belanda. Pemerintah
BElanda minta lebih dahulu advis anggota Staten-General, J.Chr. BAUD hasilnya ialah di bentukpanitia dengan
SCHOLTEN van OUDHAARLEMsebagai ketua,sedangkan anggotanya adalah Mr.
I.SCHNETTHER dan Mr. I.F.H. van NES.dan tugas mereka adalah merancang
peraturan,mengemukakan usul-usul dan memperhatikan organisasi kehakiman
2. Pembagian dan Sistematik Hukum Perdata
Hukum Perdata adalah rangkaian peraturan- peraturan hukum
yang mengatur hubungan hukum antara orang yang satu dengan orang lain, dengan
menitikberatkan kepada kepentingan perseorangan. Hukum Perdata diaturdalam
kitab Undang-Undang Hukum Sipil yang disingkat KUHS Burgerlijk Wetboek (B.W.)
Menurut Ilmu pengetahuan Hukum, hukum Perdata dapat dibagi dalam 4 bagian:
1. Hukum perorangan yang memuat antara
lain
a. Peraturan-peraturan tentang manusia
sebagai subyek hukum
b. Peraturan-peraturan tentang ke cakapan untuk memiliki hak-hak dan
untuk bertindak sendiri
melaksanakan hak-haknya
2. Hukum keluarga yang memuat antara
lain;
a. Perkawinan beserta hubungan dalam
hukum harta kekayaan antara suami/istri
b. Hubungan antara orang tua dan
anak-anaknya
c. Perwalian
d. Pengampuan
3. Hukum Harta kekayaan yang mengatur tentang hubungan-hubungan hukum yang dapat
dinilaikan dengan uang.
Hukum Harta Kekayaan yaitu
a. Hak mutlak yaitu hak-hak yang berlaku
terhadap tiap orang.
b. Hak perorangan yaitu hak-hak yang
hanya berlaku terhadap seseorang atau suatu pihak tertentu saja.
4. Hukum
Waris yang mengatur tentang benda atau kekayaan seseorang jika ia
meninggal dunia.
Hukum Perorangan
Dalam pelajaran di jelaskan bahwa
di dalam Hukum perkataan “orang” ayau”person” berarti pembawa hah,yaitu segala
sesuatu yang memounyai hak dan kewajiban atau di sebut juga sebagai subyek
Hukum yang terdiri dari
1. Manusia (natuurlijke persoon)
2. Badan hukum(rechtspersoon)
Hukum Perdata mengatur seluruh segi
kehidupan manusia sejak ia belum lahir dan masih dlam kandungan ibunya sampai
meninggal dunia. Hal itu diatur dalam KUHS pasal 2 ayat 1:
“anak yang ada salam kandungan
seorang perempuan dianggap sebagai telah di lahirkan apabila kepentingan si
anak menghendakinya “
Sebagai negara hukum, Negara Republik
Indonesia mengakui setiap orang sebagai manusia terhadap undang-undang jadi setiap orang diakui sebagai subyek
hukum terhadap undang-undang UUD 1945
pasal 27 menetapkan segala warga Negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum
dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya
selain manusia sebagai pembawa hak, di dalam hukum
juga badan-badan atau
perkumpulan-perkumpulan dipandang sebagai subyek hukum yang dapat memiliki
hak-hak dan melakukan perbuatan-perbuatan hukum seperti manusia. Badan- badan atau perkumpulan-perkumpulan
tersebut dinamakan Badan Hukum (rechtspersoon), yang berarti orang (person) yang diciptakan oleh hukum.
Suatu perkumpulan dapat dimintakan pengesahan sebagai badan hukum dengan
cara
1. Didirikan dengan Akte Notaris
2. Didaftarkan di kantor Panitera
Pengadilan Negeri setempat
3. Dimintai pengesahaan anggaran
dasarnya kepada menteri kehakiman
4. Diumumkan dalan berita Negara.
Hukum keluarga
Hukum keluarga memuat rangkaian peraturan-peraturan hokum
yang timbul dari pergaulan hidup kekeluargaan.termasuk hukum keluarga antara
lain:
1. Kekuasaan orang tua (Ouderlijke macht KUHS pasal 198 dan seterusnya)
Setiap anak
wajib hormat dan patuh kepada orantuanya , sebalikanya orangtuanya wajib memlihara dan member bimbingan anak-anaknya
yang belum cukup umur sesuai dengankemempauannya masing-masing.
2. Perwalian (voogdij: KUHS pasal 331
dan seterusnya)
Anak yatimpiatu atau anak-anak yang
belum cukup umur dan tidak dalam kekuasaan orangtua memerluksn pemeliharaan dan
bimbingan, karena itu harus ditunjukan wali yaitu orang atau
perkumpulan-perkumpulan yangakan menyelenggarakan keperluan-keperluan hidup
anak-anak.
3. Hukum perkawinan menurut hukum
perdata Eropa( menurut KUHS, pasal 26 dan seterusnya)
Hukum perkawinan ialah
peraturan-peraturan hukum yang mengatur perbuatan-perbuatan hukum serta
akibat-akibatnya antara dua pihak, yaitu seseorang laki-laki dansesorang wanita dengan maksud
hidup bersama untuk waktu yang lama menurut peraturan-peraturan yang ditetapkan
dalam undang-undang yang berisi tentang pergaulan hidup suami istri di atur
norma-norma keagamaa,kesusilaanatau kesopanan.
-
Syarat-syarat yang pokok yang harus di penuhi
untuk sahnya perkawinan menurut hukum perdata barat:
a. pihak-pihak calon mempelai dalam
keadaan tidak kawin
b. laki-laki berumur 18 tahun,perempuan 15 tahun
c.dilakukan di muka pegawai catatan
sipil
d. tidak ada pertaliandarah yang
terlarang
e. dengan kemauan yang bebas dan sebagainya.
-
Hubungan
Hukum dalam perkawinan
Selanjutnya ikatan perkawinan itu penting juga artinya bagi
keturunan dan hubungan kekluaragaan sedangkan bagi pihak ketiga terutama
penting untuk mengetahui kedudukan harta perkawinan.
4.
Hukum Perkawinan Indonesia Berdasarkan
Undang-undang No.1 tahun 1974
Undang-undang
No.1 tahun 1974 tentang perkawinan di sahkan presiden pada tanggal 2 Januari
1974 dan diundangkan dalam lembaran Negara tahun1974 No.1 dan penjelasannya
dimuat dalam tambahan lembaran Negara No.3019.
A. Konsiderans (alasan-alsan di keluarkan
undang-undang ini) yang terdiri
a. Dasar pertimbangan satu alinea
b. Dasar Hukum
-
Pasal-pasal
5 ayat 1, pasal 20 ayat 1,pasal 27 ayat 1 dan pasal Undang-undang Dasar 1945.
-
Ketetapan
MPR No. IV/MPR/1973 tentang Garis-garis Besar Haluan Negara.
·
Diktum
yang berbunyi: memutuskan, menetapkan Undang dan tentang Perkawinan
·
Batang
Tubuh atau isi Undang-undang perkawinan yang terdiri dari
v 14.Bab
-
Bab
I :Dasar perkawinan
-
Bab II :Syarat-syarat
perkawinan
-
Bab II I :Pencegahan perkawinan
-
Bab IV :Batalnya perkawinan
-
Bab V :perjanjian perkawinan
-
Bab VI :Hak
dan kewajiban suami istri
-
Bab VII :Harta
benda dalam perkawinan
-
Bab VIII :Putusnya
perkawinan serta akibatnya
-
Bab IX :Kedudukan
anak
-
Bab X :Hak
dan kewajiban antara oarng tua dan anak
-
Bab XI :Perkawinan
-
Bab XII :Ketentuan-ketentuan
lainya
-
Bab XIII :ketentuan
peralihan
-
Bab XIV :ketentuan
penutup
v Pasal 67
·
Penjelasan
undang-undang perkawinan yang terbagi atas:
v Penjelasan umum yang terdiri dari 5
pokok penjelasan
v Penjelasan pasal demi pasal.
Hukum Harta kekayaan
Hukum
harta kekayaan yaitu peraturan-peraturan hukum yang mengatur hak dan kewajiban
manusia yang bernilai uang. Hukum harta kekayaan melipiti Dua lapangan:
1. Hukum Benda yaitu peraturan-peraturan
hukum yang mengatur hak-hak kebendaan yang bersifat mutlak artinya hak terhadap
benda yang oleh setiap orang wajib diakui dan dihormati
Ø Hukum benda dibedakan menjadi:
-
Benda
Tetap:benda-benda yang karena sifatnya,tujuannyaatau penetapan undang-undang
dinyatakan sebagai benda takbergerak.
-
Benda
Bergerak :ialah benda-benda yang karena sifatnya atau penentuan undang-undang
dianggap benda bergerak.
2. Hukum Perikatan yaitu
peraturan-peraturan yang mengatur perhubungan yang bersifatkeharataan antaran
dua orange dua lebih di mana pihak pertama berhak atas prestasi dan pihak yang
lain wajib memenuhi seesuatu prrestasi.
Didalam KUHS diatura beberapa hak kebendaan yaitu
1.
Hak
Eigendom(hak milik Barat),(Recht Van Eigendom, KUHS pasal 570 dan seterusnya)
ialah hukum untuk menikmati dengan bebeas dan menguasai mutlak susatu benda,
asal tidakdi pergunakan yang bertenatangan dengan Undang-undang
peraturan-peraturan lain dan tidak menggangu kepentingan orang lain.
2.
Hak
Pekarangan(Servituut,KUHS
pasal 674dan seterusnya) ialah kewajiban bagi pekarangan yang berdekatan dengan
kepunyaan orang lain, untuk mengijinkan memakai atau menggunakan pekarangan
tersebut
3.
Hak
Opstal (recht van Opstal, KUHS pasal 711
dan seterusnya) ialah hak untuk mempunyai atau mendirikan
bangunan-bangunan atau tanaman di atas tanah milik orang lain
4.
Hak
Erfpacht “9KUHS pasal 720 dan seterusnya)ialah suatu hak untuk mempergunakan
benda tetap kepunyaan orang lain dengan kemerdekaan penuh, seolah-olah menjadi
miliki sendiri, dengan pembayaran uang canon(pacth)pada tiap-tiap tahun baik
berupauang atau pun benda lain atau buah-buahan
5.
Hak
Hipotek (KUHS pasal 1162 dan seterusnya) ialah hak tanggungan seperti hak gadai
akan teteapi benda yang dijadikan jaminan berupa benda tetap.
Hukum Waris
Hukum
waris ialah hukum harta kekayaan seseorang setelah meninggal, terutama
berpindah harta kekayaan itu kepada orang lain. Tata hukum member jaminan dan
perlindungan terhadap perbuatan sewenang-wenang atas kekayaan orang yang telah
meninggal itu dan menentukan siapa yang berhak atas harta kekayaan.
Ada
dua cara menyelenggarakan pembagian warisan yaitu:
1. Pewarisan menurut Undang-undang ialah pembagian warisan kepada
orang-orang yang mempunyai hubungan darah yang terdekat dengan si pewaris.
2. Pewarisan berwasiat yaitu pembagian
warisan kepadaorang-orang uang berhak menerima warisan atas kehendak ter akhir
si pewaris. Wasiatitu harus dinyatakan dalambentuktulisan.
Garis kekeluargaan untuk menetapkan
warisan terdapat bi bedakan menjadi:
1. Garis Menegak (line) ialah garis
kekeluargaan langsung satu sama lain contohnya bapak
kakek-kakek-bapak-anak-cucu dihitung menurun kalu sebaliknya di hitung menanjak
2. Garis Mendatar (zijlinie) ialah garis
kekeluargaan tak langsung satu sama lain misalnya paman bapak-paman-keponakan-dan
seterusnya.
sumber: buku hukum Perdata
Tidak ada komentar:
Posting Komentar