Minggu, 30 Maret 2014

Tugas Softskil Hukum dan Hukum Ekonomi



Hukum Perdata
Sejarah hukum Perdata
1.      Kodifikasi Hukum Perdata di Indonesia, tahun 1848
KHUS yang terlaksana  dalam tahun 1848 adalah hasil panitia kodifikasi yang diketahui oleh Mr. C.J. SCHOLTEN van OUDHAARLEM. Maksud dari kodifikasi pada waktu itu untuk mengadakan persesuaian antara hukum dan keadan di Indonesia dengan hukum dan keadaan di negeri Belanda. Di negeri Belanda aliran kodifikasi adalah dari pada aliran kodifikasi yang di eropa berlangsung secara umum pada akhir abad ke-18 . pada wktu itu sudah ada Negara-Negara yang telah selesai dengan kodifikasinya.
Di Negara belanda, setelah merdeka dari penjajahan perancis aliran kodifikasi diwujudkan tahun 1830 dalam KHUS (tertanggal 5 juli 1830) dan akan di mulai berlaku jam 12malam tanggal 31 januari 1830). Sesudah kodifikasi itu selesai pemerintah belanda mengangkat Mr.C.C.HAGEMANN  sebagai presiden  dai pada mahkamah agung. Di hindia belanda dengan catatan, supaya ia menyesuaikan peraturan-peraturanlama di hindia belanda dengan kodifikasi tadi. Dengan demikian ia di wajibkan mengadakan penyelidikan seperluhnya dan ia harus pula mengemukakan usul-usul kepada pemerintah belanda.
Bahwa ia mendapatkan perintah istimewah untuk menjalankan persiapan dari pada kodifikasi Indonesia. HAGEMANN di angkat bulan juli 1830, tapi sampai 1835 tidak dikerjakan sesuatunapapun juga. Pemerintah Belanda,Gubernur Jendral J. CH. BAUD menegur HAGEMANN karena kelalaiannya itu pada bulan  agustus 1835 HAGEMANN 3 bulan kemudian  tanggal 19 desember 1935 ia mengakui belum ada dikerjakannya sedikitpun teentang tugas itu.pada ssaat  itu dia mengemukakan alasan bahwa tak mungkin berbuat sesuatu itu karena pengangkatanya dilakukan berkenaan dengan hal, bahwa setelah undang-undang baru belanda itu dijalankan, diindonesia peraturan-peraturan lama masih tetap berlaku,sedangkan sampaitahun1835 itu kodifikasi Belanda tadi belumjuga berlaku
Tahun 1836 HAGEMANN pulang ke negeri Belanda sebagai ketua Mahkamah agung ia diganti oleh SCHOLTEN van OUDHAARLEM. SCHOLTEN van OUDHAARLEM tidak diberi tugas sepert HAGEMANNtapi ia minta diberi tugas karena  merasa bertanggung jawab atas usaha kodifikasi di Indonesia, Ia mengusulkan supaya di bentuk panitia.pemerintah hindis belanda menyebut has art itu dengan baik dan dengan surat tanggal 31 oktober 1837 SCHOLTEN van OUDHAARLEM diangkat sebagai ketua panitia dan Mr. A.A. van VLOTEN serta Mr. P. MEYER masing-masing sebagai anggota panitia, dengan tugas menjalankan tindakan-tindakan pembagian dari pada peradilan di Indonesia daln lain-lain.
Panitia berkerja giat tapi hasil yang diharapkan tidak ada, karena SCHOLTEN van OUDHAARLEM jatuh sakit dan kembali ke negeri Belanda atas nasehat dokter. Juga van VLOTEN meninggalkan Jakarta sehingga panitia tadi bubar dengan sendirinya. Dalam waktu yang singkat yaitu 1 tahun panitia tadi dengan mengadakan kontak dengan pimpinan Javasche bank dan Nederlandsche Handelmaatschappij telah dapat mengerjakan hokum dagang dan atas pertimbangan instansi-instansi  itu panitia pada tanggal 23 april 1838 menyampaikan laporan kepada pemerintah.
Dengan surat tanggal 23 desember 1838 SCHOLTEN van OUDHAARLEM menganjurkan kepada Gubernur  Jendral supaya diangkat panitia baru,  tapi panitiaitu  jangan disuruh berkerja di Indonesia melainkan di nergeri  Belanda.  Ia menyediakan diri sebagai anggota atau ketua panitia . dengan advis baik surat itu diteruskan  kenegeri Belanda. Pemerintah BElanda minta lebih dahulu advis anggota Staten-General, J.Chr.  BAUD hasilnya ialah di bentukpanitia dengan SCHOLTEN van OUDHAARLEMsebagai ketua,sedangkan anggotanya adalah Mr. I.SCHNETTHER dan Mr. I.F.H. van NES.dan tugas mereka adalah merancang peraturan,mengemukakan usul-usul dan memperhatikan organisasi kehakiman
2.       Pembagian dan Sistematik Hukum Perdata
Hukum Perdata adalah rangkaian peraturan- peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang yang satu dengan orang lain, dengan menitikberatkan kepada kepentingan perseorangan. Hukum Perdata diaturdalam kitab Undang-Undang Hukum Sipil yang disingkat KUHS Burgerlijk Wetboek (B.W.)
Menurut Ilmu pengetahuan Hukum, hukum Perdata dapat dibagi dalam 4 bagian:
1.      Hukum perorangan yang memuat antara lain
a.      Peraturan-peraturan tentang manusia sebagai subyek hukum
b.      Peraturan-peraturan tentang ke cakapan untuk memiliki hak-hak dan untuk bertindak sendiri melaksanakan hak-haknya
2.      Hukum keluarga yang memuat antara lain;
a.      Perkawinan beserta hubungan dalam hukum harta kekayaan antara suami/istri
b.      Hubungan antara orang tua dan anak-anaknya
c.       Perwalian
d.      Pengampuan
3.      Hukum Harta kekayaan yang mengatur  tentang hubungan-hubungan hukum yang dapat dinilaikan dengan uang.
Hukum Harta Kekayaan yaitu
a.      Hak mutlak yaitu hak-hak yang berlaku terhadap tiap orang.
b.      Hak perorangan yaitu hak-hak yang hanya berlaku terhadap seseorang atau suatu pihak tertentu saja.
4.      Hukum  Waris yang mengatur tentang benda atau kekayaan seseorang jika ia meninggal dunia.
 Hukum Perorangan
Dalam pelajaran di jelaskan bahwa di dalam Hukum perkataan “orang” ayau”person” berarti pembawa hah,yaitu segala sesuatu yang memounyai hak dan kewajiban atau di sebut juga sebagai subyek Hukum yang terdiri dari
1.      Manusia (natuurlijke persoon)
2.      Badan hukum(rechtspersoon)
Hukum Perdata mengatur seluruh segi kehidupan manusia sejak ia belum lahir dan masih dlam kandungan ibunya sampai meninggal dunia. Hal itu diatur dalam KUHS pasal 2 ayat 1:
“anak yang ada salam kandungan seorang perempuan dianggap sebagai telah di lahirkan apabila kepentingan si anak menghendakinya “
Sebagai negara hukum, Negara Republik Indonesia mengakui setiap orang sebagai manusia terhadap undang-undang  jadi setiap orang diakui sebagai subyek hukum  terhadap undang-undang UUD 1945 pasal 27 menetapkan segala warga Negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya
selain  manusia sebagai pembawa hak, di dalam hukum juga  badan-badan atau perkumpulan-perkumpulan dipandang sebagai subyek hukum yang dapat memiliki hak-hak dan melakukan perbuatan-perbuatan hukum  seperti manusia. Badan- badan atau perkumpulan-perkumpulan tersebut dinamakan Badan Hukum (rechtspersoon), yang berarti orang (person) yang diciptakan oleh hukum.
Suatu perkumpulan dapat dimintakan pengesahan sebagai badan hukum dengan cara
1.      Didirikan dengan Akte Notaris
2.      Didaftarkan di kantor Panitera Pengadilan Negeri setempat
3.      Dimintai pengesahaan anggaran dasarnya kepada menteri kehakiman
4.      Diumumkan dalan berita Negara.

 Hukum keluarga
Hukum keluarga memuat rangkaian peraturan-peraturan hokum yang timbul dari pergaulan hidup kekeluargaan.termasuk hukum keluarga antara lain:
1.      Kekuasaan orang tua (Ouderlijke macht  KUHS pasal 198 dan seterusnya)
Setiap  anak wajib hormat dan patuh kepada orantuanya , sebalikanya orangtuanya wajib  memlihara dan member bimbingan anak-anaknya yang belum cukup umur sesuai dengankemempauannya masing-masing.
2.      Perwalian (voogdij: KUHS pasal 331 dan seterusnya)
Anak yatimpiatu atau anak-anak yang belum cukup umur dan tidak dalam kekuasaan orangtua memerluksn pemeliharaan dan bimbingan, karena itu harus ditunjukan wali yaitu orang atau perkumpulan-perkumpulan yangakan menyelenggarakan keperluan-keperluan hidup anak-anak.
3.      Hukum perkawinan menurut hukum perdata Eropa( menurut KUHS, pasal 26 dan seterusnya)
Hukum perkawinan ialah peraturan-peraturan hukum yang mengatur perbuatan-perbuatan hukum serta akibat-akibatnya antara dua pihak, yaitu seseorang  laki-laki dansesorang wanita dengan maksud hidup bersama untuk waktu yang lama menurut peraturan-peraturan yang ditetapkan dalam undang-undang yang berisi tentang pergaulan hidup suami istri di atur norma-norma keagamaa,kesusilaanatau kesopanan.

-           Syarat-syarat yang pokok yang harus di penuhi untuk sahnya perkawinan menurut hukum perdata barat:
a. pihak-pihak calon mempelai dalam keadaan tidak kawin
b. laki-laki  berumur 18 tahun,perempuan 15 tahun
c.dilakukan di muka pegawai catatan sipil
d. tidak ada pertaliandarah yang terlarang
e. dengan kemauan yang bebas dan  sebagainya.
-             Hubungan Hukum dalam perkawinan
         Selanjutnya ikatan perkawinan itu penting juga artinya bagi keturunan dan hubungan kekluaragaan sedangkan bagi pihak ketiga terutama penting untuk mengetahui kedudukan harta perkawinan.

4.       Hukum Perkawinan Indonesia Berdasarkan Undang-undang No.1 tahun 1974
                  Undang-undang No.1 tahun 1974 tentang perkawinan di sahkan presiden pada tanggal 2 Januari 1974 dan diundangkan dalam lembaran Negara tahun1974 No.1 dan penjelasannya dimuat dalam tambahan lembaran Negara No.3019.

A. Konsiderans (alasan-alsan di keluarkan undang-undang ini) yang terdiri
a.      Dasar pertimbangan satu alinea
b.      Dasar Hukum
-          Pasal-pasal 5 ayat 1, pasal 20 ayat 1,pasal 27 ayat 1 dan pasal  Undang-undang Dasar 1945.
-          Ketetapan MPR No. IV/MPR/1973 tentang Garis-garis Besar Haluan Negara.
·         Diktum yang berbunyi: memutuskan, menetapkan Undang dan tentang Perkawinan
·         Batang Tubuh atau isi Undang-undang perkawinan yang terdiri dari
v  14.Bab
-          Bab I               :Dasar perkawinan
-          Bab II              :Syarat-syarat perkawinan
-          Bab II  I           :Pencegahan perkawinan
-          Bab IV                        :Batalnya perkawinan
-          Bab V              :perjanjian perkawinan
-          Bab VI                        :Hak dan kewajiban suami istri
-          Bab VII           :Harta benda dalam perkawinan
-          Bab VIII         :Putusnya perkawinan serta akibatnya
-          Bab IX                        :Kedudukan anak
-          Bab X              :Hak dan kewajiban antara oarng tua dan                                anak
-          Bab XI                        :Perkawinan
-          Bab XII           :Ketentuan-ketentuan lainya
-          Bab XIII         :ketentuan peralihan
-          Bab XIV         :ketentuan penutup
v  Pasal 67
·         Penjelasan undang-undang perkawinan yang terbagi atas:
v  Penjelasan umum yang terdiri dari 5 pokok penjelasan
v  Penjelasan pasal demi pasal.






Hukum Harta kekayaan
              Hukum harta kekayaan yaitu peraturan-peraturan hukum yang mengatur hak dan kewajiban manusia yang bernilai uang. Hukum harta kekayaan melipiti Dua lapangan:
1.      Hukum Benda yaitu peraturan-peraturan hukum yang mengatur hak-hak kebendaan yang bersifat mutlak artinya hak terhadap benda yang oleh setiap orang wajib diakui dan dihormati
Ø  Hukum benda dibedakan menjadi:
-          Benda Tetap:benda-benda yang karena sifatnya,tujuannyaatau penetapan undang-undang dinyatakan sebagai benda takbergerak.
-          Benda Bergerak :ialah benda-benda yang karena sifatnya atau penentuan undang-undang dianggap benda bergerak.
2.      Hukum Perikatan yaitu peraturan-peraturan yang mengatur perhubungan yang bersifatkeharataan antaran dua orange dua lebih di mana pihak pertama berhak atas prestasi dan pihak yang lain wajib memenuhi seesuatu prrestasi.
       Didalam KUHS diatura beberapa hak kebendaan yaitu
1.      Hak Eigendom(hak milik Barat),(Recht Van Eigendom, KUHS pasal 570 dan seterusnya) ialah hukum untuk menikmati dengan bebeas dan menguasai mutlak susatu benda, asal tidakdi pergunakan yang bertenatangan dengan Undang-undang peraturan-peraturan lain dan tidak menggangu kepentingan orang lain.
2.      Hak Pekarangan(Servituut,KUHS pasal 674dan seterusnya) ialah kewajiban bagi pekarangan yang berdekatan dengan kepunyaan orang lain, untuk mengijinkan memakai atau menggunakan pekarangan tersebut
3.      Hak Opstal (recht van Opstal, KUHS pasal 711  dan seterusnya) ialah hak untuk mempunyai atau mendirikan bangunan-bangunan atau tanaman di atas tanah milik orang lain
4.      Hak Erfpacht “9KUHS pasal 720 dan seterusnya)ialah suatu hak untuk mempergunakan benda tetap kepunyaan orang lain dengan kemerdekaan penuh, seolah-olah menjadi miliki sendiri, dengan pembayaran uang canon(pacth)pada tiap-tiap tahun baik berupauang atau pun benda lain atau buah-buahan
5.      Hak Hipotek (KUHS pasal 1162 dan seterusnya) ialah hak tanggungan seperti hak gadai akan teteapi benda yang dijadikan jaminan berupa benda tetap.



Hukum Waris
         Hukum waris ialah hukum harta kekayaan seseorang setelah meninggal, terutama berpindah harta kekayaan itu kepada orang lain. Tata hukum member jaminan dan perlindungan terhadap perbuatan sewenang-wenang atas kekayaan orang yang telah meninggal itu dan menentukan siapa yang berhak atas harta kekayaan.
         Ada dua cara menyelenggarakan pembagian warisan yaitu:
1.      Pewarisan menurut  Undang-undang ialah pembagian warisan kepada orang-orang yang mempunyai hubungan darah yang terdekat dengan si pewaris.
2.      Pewarisan berwasiat yaitu pembagian warisan kepadaorang-orang uang berhak menerima warisan atas kehendak ter akhir si pewaris. Wasiatitu harus dinyatakan dalambentuktulisan.
            Garis kekeluargaan untuk menetapkan warisan terdapat bi bedakan menjadi:
1.      Garis Menegak (line) ialah garis kekeluargaan langsung satu sama lain contohnya bapak kakek-kakek-bapak-anak-cucu dihitung menurun kalu sebaliknya di hitung menanjak
2.      Garis Mendatar (zijlinie) ialah garis kekeluargaan tak langsung satu sama lain misalnya paman bapak-paman-keponakan-dan seterusnya.

sumber: buku hukum Perdata